JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maka Merpati dinyatakan batal pailit atau artinya Merpati berpeluang kembali beroperasi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kreditur terbesar dari utang yang dimiliki Merpati, tengah menunggu proposal bisnis yang baru dari PT Merpati Nusantara Airlines.
Baca Juga: Merpati Bisa Terbang Lagi, Ini Syarat dari Menhub
"Kemenkeu itu fokus pada program kerja, rencana bisnis yang kredibel. Jadi persetujuan pengadilan untuk berikan PKPU tidak kemudian berarti semua beres," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dia menjelaskan, Kemenkeu akan terus mengikuti perkembangan bisnis Merpati, terlebih terkait masuknya caloninvestor baru ke tubuh BUMN itu.
"Kita bukan menolak keputusan pailit. Tapi kita ingin melihat proposal yang masuk memang kredibel, efektif purpose untuk menyelamatkan," katanya.
Sementara itu dalam kesempatan yang terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, setelah dinyatakan gagal pailit pihak Kemenkeu akan terus melihat kemampuan perkembangan Merpati. Mulai dari proses restrukturisasi hingga rencana bisnis ke depannya.
Baca Juga: Merpati Bisa Terbang Lagi, Menhub: Harus Dipersiapkan Lebih Baik
"Kemenkeu sebagai kreditur besar akan melihat di situ, apakah asumsi-asumsi yang digunakan untuk menghidupkan kembali (Merpati) itu kuat atau enggak. Apakah dengan kondisi industri penerbangan yang sangat ketat ini makesense (masuk akal) atau enggak proposalnya," kata dia.
Dia menjelaskan, semua proses restrukturisasi akan ditinjau oleh Kemenkeu, termasuk soal adanya investor yang akan menyuntik dana ke Merpati.
"Harus dilihat semua hal, kalau ada investor juga harus benar-benar kredibel, punya uang, background di memang industri itu (penerbangan). Skema pembiayaannya itu seperti apa, itu kita berkepentingan, jika dijalankan apakah berhasil," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)