Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Punya KTP, Ternyata Sudah Bisa Investasi di Pasar Modal

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |19:49 WIB
Belum Punya KTP, Ternyata Sudah Bisa Investasi di Pasar Modal
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

SOLO - Regulator telah mempermudah masyarakat berinvestasi di pasar modal. Bahkan, kini masyarakat yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa membuka akun reksadana. Persyaratannya hanya dengan melampirkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari Kartu Keluarga (KK).

Reksadana salah satu instrumen investasi pasar modal yang digalakkan regulator pasar modal. Hal ini diinisiasi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Direktur KSEI Syafruddin mengatakan, saat ini KSEI lebih ke arah mendukung BEI agar kebijakan ini jika berhasil menjadi investor pasar modal.

Baca Juga: Transaksi Harian BEI Meningkat, Asing Catat Aksi Beli Rp3,78 Miliar dalam Sepekan

"Beberapa hal yang sudah diadopsi yang penting ada NIK bisa jadi investor," kata Syafruddin di Solo, Jumat (16/11/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement