Dia menambahkan, pada dasarnya setiap masyarakat mempunyai NIK yang tercatat di KK. Jika sudah berhak memiliki KTP, nantinya nomor NIK akan menjadi nomor KTP.
"Jadi bila belum punya KTP, nomor NIK bisa dipakai buat buka rekening dengan melampirkan KK sebagai dokumennya," jelasnya.
Sedangkan untuk terkait pajak, nomor NPWP bisa menggunakan NPWP orangtuanya. Tentunya NPWP orangtua yang digunakan sesuai dengan yang tertera di KK. Pembukaan akun reksadana tanpa KTP itu sudah bisa diterapkan oleh KSEI sejak 2 minggu yang lalu.
"Kenapa ini sangat aplicable untuk nasabah reksadana, karena untuk reksadana tidak diperlukan pembukaan RDN (Rekening Dana Nasabah) di bank," paparnya.