Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Rumah DP 0 Rupiah Bukan untuk Diperjualbelikan

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |12:25 WIB
Ingat! Rumah DP 0 Rupiah Bukan untuk Diperjualbelikan
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA– Pemprov DKI Jakarta memonopoli sistem jual-beli hunian DP Nol Rupiah. Pembeli maupun penjual rumah diwajibkan melapor ke pemprov.

Jadi, solusi rumah warga (samawa) ini bukan diperuntukkan bagi investasi. Jika masyarakat kedapatan membeli atau menjual unit kepada orang lain akan dikenakan sanksi.

“Apabila setelah pelunasan ada yang mau menjual, maka harus lapor ke Pemprov DKI, tidak bisa langsung kepada orang lain,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Meli Budiastuti.

Alasan Pemprov DKI memonopoli sistem DP Nol Rupiah lantaran tujuan pembangunan hunian ini hanya untuk masyarakat menengah ke bawah yang memiliki KTP Jakarta, sebab calon pembeli berpenghasilan maksimal Rp7 juta.

Baca Juga: Cicilan DP Rp0 Dibayar Setelah Tempati Rusunami

Karena itu, DP Nol Rupiah tidak sama dengan program 1.000 tower milik pemerintah pusat. Pada program tersebut, DKI tidak bisa masuk dan mengawasi. Hal ini kemudian menjadi masalah lantaran calon pembeli unit melakukan investasi. Mereka membeli banyak unit untuk disewakan atau di jual nanti.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement