Dia mengatakan lonjakan jumlah dalam suatu transaksi itu tercatat PPATK karena para pemuka agama menggunakan rekening pribadi dan bukan atas nama yayasan atau lembaga keagamaan.
"Belum tentu mengarah tindak pidana, kita harus berpikir positif. Mereka adalah pemuka agama, kita tak boleh tendensius, harus objektif," tambahnya.
Dia menyebut, istilah pemuka agama merujuk kepada semua agama, tidak spesifik satu agama, termasuk dari ormas, maupun lembaga pendidikan keagamaan.
Istilah itu juga dibenarkan oleh Kementerian Agama, lewat Kepala Biro Humasnya, Mastuki.
"Pemuka agama itu cakupannya luas, bisa saja dia anggota DPR, atau dari pemerintahan," Jelas Mastuki.
Menurutnya, tokoh atau pemuka agama itu juga bisa berada di dalam organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan.