Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Deteksi 43.433 Transaksi Mencurigakan Libatkan Pegawai Swasta hingga Pemuka Agama

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |07:51 WIB
PPATK Deteksi 43.433 Transaksi Mencurigakan Libatkan Pegawai Swasta hingga Pemuka Agama
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 43.433 laporan 'transaksi mencurigakan' pada periode September 2017 hingga September 2018.

Dari transaksi keuangan tersebut, jika diperinci berdasarkan profesi, 14.836 oleh pegawai swasta, 44 oleh pemuka agama, seperti ulama, pendeta, atau pimpinan organisasi dan kelompok keagamaan.

Terkait laporan 'transaksi mencurigakan' 44 pemuka agama, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menjelaskan meski masuk kategori mencurigakan, tidak bisa disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

"Suatu hari karena ada kegiatan keagamaan itu (rekeningnya) melonjak, karena di luar profil dan transaksi dia, itukan terdeteksi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, ini belum tentu tentu menjurus ke pidana," kata Kiagus kepada BBC News Indonesia, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

"Rekening dia itu tercampur antara pribadi dan kegiatan keagamaan yang dikelola," katanya.

Baca Juga: Gelar Counter-Terrorism Financing, PPATK Rumuskan Solusi Pencegahan Pendanaan Teroris

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement