Sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memiliki yayasan, menerima bantuan melalui uang yang dikirim ke rekening pribadi seorang pemuka agama," kata Mastuki.
Baca Juga: Dihadiri 10 Negara, PPATK Gelar Seminar Pencucian Uang
Aliran dana yang dikatakan sebagai sumbangan kepada lembaga maupun yayasan terkait suatu agama, menurut Mastuki, sudah ada aturan dan mekanismenya, jika sumber uang itu bisa berasal dari negara.
"Kalau yayasan pendidikan keagamaan, tokoh agama pasti mendapatkan bantuan, apalagi yang melibatkan APBD atau APBN," tambah Mastuki.
Dia menjelaskan dana itu masuknya ke dalam rekening suatu yayasan atau lembaga.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.