Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peserta CPNS Lolos Passing Grade Dapat Keistimewaan saat SKB

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |14:40 WIB
Peserta CPNS Lolos <i>Passing Grade</i> Dapat Keistimewaan saat SKB
Badan Kepegawaian Negara (Foto: Giri Hartomo)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dari sistem passing grade menjadi sistem ranking.

Meskipun begitu, perubahan aturan ini sama sekali tidak akan mempengaruhi peserta yang sebelumnya sudah lulus passing grade, sebab nantinya para peserta yang lulus akan dibagi ke dalam dua kelompok yakni peserta yang lolos SKD lewat passing grade dengan peserta yang lolos SKD dengan aturan baru.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, mereka yang lolos SKD lewat passing grade akan diberikan keistimewaan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung. Mereka akan diutamakan untuk mengisi formasi-formasi yang kosong tentunya dengan syarat mereka harus lulus passing grade SKB.

Baca Juga: Gunakan Sistem Ranking, BKN Pisahkan Peserta CPNS Jadi 2 Kelompok

Sementara itu, bagi mereka yang lolos SKD lewat mekanisme perankingan mereka akan dipertandingkan dengan sesama. Namun untuk bisa lulus SKB, para peserta ini harus masuk dalam tunggu atau waiting list jika sewaktu-waktu ada formasi yang tidak terisi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement