"Ada tiga formasi yang sudah lulus passing grade maka tidak akan diambil. Kalau di formasi itu ada satu yang lulus passing grade jadi satu orang tersebut nantinya akan lulus SKB secara otomatis dengan syarat harus memenuhi passing grade," jelasnya
Baca Juga: Seleksi CPNS Pakai Sistem Ranking, Menpan-RB: Kami Jaga Kualitas
Sedangkan lanjut Bima, jika ada dua orang yang lulus SKD passing grade, namun formasi yang dibutuhkan hanya satu maka keduanya tetap bisa lulus CPNS asalkan memenuhi passing grade yang sudah ditetapkan. Kemudian jika keduanya sama-sama lolos passing grade SKB, maka akan ditotal skornya.
Peserta dengan skor tertinggi berhak lulus CPNS 2018. Sementara bagi satu lagi dari mereka tetap bisa lulus CPNS 2018 asalkan ada beberapa formasi yang dianggap masih kurang atau masih kosong peminatnya.
"Nantinya pemindahan formasinya akan by sistem jadi bukan kita yang memilih sendiri," kata Bima.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.