JAKARTA - Usai bangkrut, pemilik Toys R Us telah setuju untuk membayar pesangon USD20 juta atau setara Rp292 miliar (kurs Rp14.600 per USD) kepada karyawan yang diberhentikan.
Toys R Us sudah mengajukan kebangkrutan tahun lalu dengan rencana untuk tetap dalam bisnis. Demikian seperti dilansir CNN, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga: Toys R Us Bangkrut 33.000 Orang Terancam PHK
Namun pada bulan Maret, kreditor perusahaan memaksa perusahaan untuk keluar dari bisnis. Akhirnya, pada pertengahan 2018, Toys R Us pun resmi gulung tikar.
Beberapa eksekutif di Toys R Us sudah menerima bonus sebagai bagian dari proses kebangkrutan. Undang-undang kebangkrutan negara telah menempatkan batasan pembayaran pesangon yang dapat dibuat untuk karyawan yang diberhentikan.
Undang-undang ini juga telah memberikan prioritas untuk membayar kreditur kepada perusahaan yang bangkrut. Dana pesangon sebesar USD20 juta tidak berasal dari Toys R US.
 Baca Juga: Toys R Us Tutup, Kesedihan Pelanggan Banjir di Sosial Media
Dana tersebut dibentuk setelah negosiasi antara perusahaan ekuitas swasta dan berbagai kelompok kepentingan publik yang mengorganisir para karyawan, termasuk organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa .
“Dana ini untuk orang-orang yang sudah bekerja keras untuk Toys R Us dan sudah membuat anak-anak bahagia,” ucap karyawan Toys R Us yang sudah bekerja selama 20 tahun.
(dni)