"UMK Depok 2018 tercatat sebesar Rp3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun ini mengalami kenaikan 8,71% dari tahun 2017 yang sebesar Rp3.297.489," imbunya.
Menurut Wido, besaran pengajuan kenaikan UMK tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok.
"Ya kalau buruh untuk mengejar daya beli harusnya naik 20% sampai dengan 25% dari UMK sebelumnya," tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)