Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS 4 Kementerian

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |14:49 WIB
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS 4 Kementerian
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA – Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai di empat Kementerian, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal ini didasari atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai 4 Kementerian tersebut. Pada 14 November 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.

 Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp215 Triliun untuk Gaji PNS di 2019

Dalam masing-masing Perpres disebutkan bahwa PNS di lingkungan empat Kementerian tersebut selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Demikian seperti dilansir setkab, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi .

“Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu.

 Baca Juga: Gaji PNS Naik 5% Mulai 1 Januari 2019

Menurut masing-masing Perpres itu, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres No. 119/2018. Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 November 2018

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement