JAKARTA - Pemerintah akan menaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%. Hal ini terkuak saat Presiden Joko Widodo menypaikan keterangan Pemerintah atas RUU RAPBN 2019 beserta nota keuangan di Gedung DPR kemarin.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, kenaikan gaji PNS sebesar 5% itu akan mulai dilakukan mulai Januari 2019 mendatang. Sebab usulan tersebut terncatum dalam RAPBN 2019.
"Kalau masuk anggaran tahun 2019 ya dari Januari tahun depan," ujarnya saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Nantinya lanjut Mudazkir kenaikan gaji tersebut akan berlaku untuk semua ASN. Artinya semua ASN di daerah maupun pusat nantinya akan menikmati kenaikan gaji sebesar 5% mulai 1 Januari 2018 mendatang.
"Iya (PNS pusat dan daerah). Tapi sebaiknya konfirmasi ke Kemeneterian Keuangan lebih akurat," ucapnya.
Sementara itu di tempat berbeda Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan aturan kenaikan gaji tersebut nantinya akan dikaji terlebih dahulu. Akan tetapi dirinya memastikan jika kenaikan gaji tersebut akan berlaku sejak Januari 2019 mendatang.