"Tentunya nanti ada PPnya. Tapi itu berlaku sejak Januari 2019. Tapi itu bisa saja regulasinya sambil jalan. Kalaupun telah 1 bukan 2 tapi kenaikan. Perhitungannya berlaku sejak Januari mudah-mudahan," jelasnya.
Menurut Askolani, kebijakan gaji PNS mulai tahun depan itu sudah memperhitungkan berbagai macam pertimbangan. Dari mulai kemampuan fiskal, inflasi hingga daya beli dari PNS itu sendiri.
"Nah itu tentunya kan sesuai dengan kemampuan fiskal jadi kita enggak bisa langsung geber. Kita seimbangkan dulu dengan kebijakan THR dulu gimana. setelah stabil baru kemudian kebijakan gaji pokok yang selama ini normal dijalankan lagi," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)