Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rezeki Nomplok, 4 Menteri Ini Dapat Bonus dari Presiden Jokowi

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |14:54 WIB
Rezeki Nomplok, 4 Menteri Ini Dapat Bonus dari Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres No. 119/2018. Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 November 2018.

 Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp215 Triliun untuk Gaji PNS di 2019

Pemberian ini setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement