Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Rancang Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi Non-PNS

Rikhza Hasan , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |16:20 WIB
Pemerintah Rancang Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi Non-PNS
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden mengenai jabatan apa saja yang dapat ditempati oleh anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nantinya, untuk JPT Madya dan Pratama akan ada jabatan tertentu pada instansi tertentu yang bisa diisi oleh PNS dan non-PNS. Dikatakan, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengisian 3 kelompok jabatan ASN, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional.

“Nantinya anggota TNI dan Polri dapat mengisi Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional di instansi – instansi tertentu,” ujar Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Aba Subagja yang dikutip dari situs Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Baca Juga: Soal SKD CPNS Dinilai Sulit, BKN: Untuk Mencari Pemimpin 20-30 Tahun Lagi

Aba menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan tertentu untuk TNI dan Polri pendekatannya bukan berdasarkan kelembagaan melainkan fungsi. Berdasarkan Permenpan RB No.13/2014, pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif harus dilakukan secara nasional baik di lembaga maupun di daerah. Hal ini tentunya untuk membuka peluang jabatan seluas luasnya.

“Ini harus diatur melalui permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” jelas Aba.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp215 Triliun untuk Gaji PNS di 2019

Aba menambahkan, untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi.

“Kita ingin mewujudkan sistem merit untuk pengisian JPT itu sebagai suatu sistim karir yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga,” imbuhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement