JEMBER - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mendapati adanya modus pengiriman barang impor ilegal melalui jasa pengiriman barang yakni kantor pos. Penyelunduan barang ilegal ini pun menjadi rawan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penindakan barang ilegal ini menjadi rawan karena didapat bukan lagi dari pelabuhan, melainkan dari jasa pengiriman.
"Biasanya kan di pelabuhan, tapi mereka dikirim melalui kantor pos. Kantor pos digunakan untuk memasukan barang impor, nah yang dikirim adalah barang-barang tidak diizinkan," tuturnya, di KPPBC Jember, Jalan Kalimantan, Jawa Timur, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga: Bea Cukai Pilih Jember Jadi Markas Baru, Ini Alasannya
Heru bersama pihaknya masih mendalami modus penyelundupan barang impor melalui kantor pos ini disengaja atau tidak. Maksudnya, ada kemungkinan masyarakat mencoba mengirimkan barang yang tak berizin atau memang dijadikankan cara baru untuk menyelundupkan barang ilegal.
"Ini kita tindak semua, apalagi sekarang ada kantor baru Bea dan Cukai di Jember, penindakan bisa lebih intensif. Intinya barang ini harus diamankan karena berbahaya bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Rugikan Negara, Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Sex Toys
Sebelumnya, KPPBC Jember telah melakukan penindakan terhadap 1,41 juta batang rokok senilai Rp959, 11 juta terdiri dari Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan. 1.572 item barang tegahan pos lalu bea yang terdiri dari sex toys, kosmetik dan obat-obatan senilai Rp124,54 juta.
(Rani Hardjanti)