Provinsi Banten
Adapun besaran UMP Banten yang telah diteken oleh Gubernur Banten WH mengalami kenaikan 8,03% atau sebesar Rp2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 yaitu sebesar Rp2.099.385
"Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," tambah Kadisnakertrans Banten Alhamidi.
Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019 yang terus mengalami kenaikan :
1. Kota Cilegon Rp3.913.078
2. Kota Tangerang Rp3.869.717
3. Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368
4. Kabupaten Tangerang Rp3.841.368
5. Kabupaten Serang Rp3.827.193
6. Kota Serang Rp3.366.512
7. Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539
8. Kabupaten Lebak Rp2.498.068
Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 sebesar Rp1.605.396.02. Keputusan gubernur yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.
Penetapan UMK sendiri menjadi wewenang bupati/wali kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.
Berdasarkan PP 78 tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, menggunakan UMP atau menggunakan UMK. Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03%. Melihat kenaikan itu, UMP Jawa Tengah pada tahun 2018 yang sebesar Rp1.486.065 jadi Rp1.605.396.
1. Kota Semarang Rp2.498.587
2. Kabupaten Demak Rp2.240.000
3. Kabupaten Kendal Rp2.084.393
4. Kabupaten Semarang Rp2.055.000
5. Kota Salatiga Rp1.875.325