13. Kabupaten Sukabumi Rp2791.016
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752
17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189
20. Kota Cirebon Rp2.045.422
Baca Juga: UMK Depok Naik 8,03% Jadi Rp3,87 Juta
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.162
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162
Baca Juga: Kenaikan UMP 2019 Jadi Ancaman Industri
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673
27. Kota Banjar Rp1.688.217
Selain Provinsi Jawa Barat, beberapa daerah juga melakukan penetapan upah minimum.
Provinsi DKI Jakarta
Pemenrintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.940.973. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan, yakni 8,03%. Formulasi penghitungan didasar kan UMP tahun berjalan d ikalikan angka inflasi nasional (2,88%) dan pertumbuhan ekonomi nasional (5,15%).