JAKARTA - Meski ada penolakan dari sebagian serikat pekerja, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sesuai dengan patokan pemerintah yaitu 8,03%. Menurut Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, sebanyak 26 dari 34 provinsi telah menyerahkan laporan penetapan UMP 2019.
Sedangkan delapan provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP, belum melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan karena belum ditandatangani oleh gubernur.
Perhitungan besaran kenaikan UMP seperti diatur dalam PP No 78/2015, kenaikan UMP didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai asumsi kenaikan upah tahun depan, pemerintah menggunakan asumsi inflasi sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%.
Baca Juga: Fakta Penetapan UMP 2019: Di Jakarta Rp3,9 Juta
Sebelum PP Nomor 78 Tahun 2015 berlaku, perhitungan UMP dihitung sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Salah satu fungsi PP No 78/2015 adalah memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun. Tidak perlu demo, tidak perlu rame-rame, tidak perlu ribut terus. Alhamdulilah, tahun depan naik 8,03%,” ujar Hanif, dikutip dari Harian Neraca, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Dari kacamata pengusaha, perhitungan kenaikan UMP berdasarkan PP No 78/2015 dipandang lebih memberikan kepastian daripada rumusan kenaikan UMP sebelumnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perhitungan dalam beleid tersebut telah mempertimbangkan usulan dari sisi pengusaha. Untuk itu, ia mendorong seluruh pelaku usaha mengikuti ketetapan tersebut.
"Pada prinsipnya, kami sebagai asosiasi pengusaha mendukung PP 78/2015, sehingga kami mendorong semua perusahaan untuk mengikuti kenaikan dan penyesuaian kenaikan berdasarkan PP 78/2015," ujarnya.
Baca Juga: Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP
Namun demikian, Shinta tidak menampik kewajiban kenaikan UMP membebani dunia usaha di tengah ketidakpastian global. "Tapi itu konsekuensi yang harus diambil oleh pengusaha bagaimana kami tetap mengikuti. Kalau memang nanti ada perusahaan yang mungkin berat itu ada mekanismenya sendiri," ujarnya.
Senada dengan Shinta, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menyebut perhitungan kenaikan UMP lebih rasional. Menurutnya perhitungan kenaikan besaran UMP saat ini mampu menjembatani dua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja.
"Untuk industri kami tahu kepastian forecasting-nya (prediksi) dan untuk buruh ia juga tahu berapa naik," ujar Ade.
Meski demikian, Ade menyebut ada empat daerah padat karya yang perlu penyesuaian, yakni Bogor, Purwakarta, Bekasi, dan Karawang. Keempat daerah itu memiliki basis upah minimum tinggi yang merupakan lanjutan dari penetapan upah sebelum PP 78/2015 berlaku.
"Empat kabupaten itulah yang kenaikan berapa pun tidak acceptable (diterima) untuk industri padat karya, karena dasar upahnya sudah terlalu tinggi," ujarnya.
(Feb)