JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp3.940.000 atau naik 8,03% dari tahun lalu yang sebesar Rp3.648.035.
Berikut ini fakta-fakta UMP mulai diketok yang dirangkum Okezone Finance, Senin (5/11/2018).
1. Kenaikan UMP 3,9 juta Sesuai Regulasi yang Ada
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan UMP sebesar Rp3,9 juta, sesuai regulasi yang ada. Dan suatu keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap para pekerja dengan fasilitas seperti kartu pekerja.
"Jadi, kenaikan UMP 8,03% itu bukan untuk menenangkan para buruh, melainkan sesuai regulasi. Jadi kami mohon agar tidak ada demo, karena ini keputusan bersama, kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
2. UMP Jadi Naik 3,9 juta Merupakan Keputusan Bersama
Saefullah menjelaskan, kenaikan UMP Rp3,9 juta naik sebesar 8,03%, merupakan keputusan bersama. "Sehingga semua stakeholder, baik perusahaan maupun buruh diminta untuk mematuhi ketetapan itu," jelasnya.
Baca Juga: Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini telah mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2019.
3. Sesuai Keputusan Gubernur DKI No.114 Tahun 2018
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubernur DKI nomor 114 tahun 2018 yang mengacu pada peraturan Menteri Ketenegakerjaan, bahwa akan diumumkan serentak tanggal 1 November 2019.
"Jadi besaran UMP Jakarta sesuai dengan Pergub sebesar Rp3.940.000 naik 8,03% dari tahun lalu sebesar Rp3.648.035," kata Saifullah.
4. Gubernur Anis Berkomitmen Akan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Jakarta Khusus
Sebelum menetapkan besaran UMP, Anies hadir di ruang rapat dewan pengupahan untuk memberikan pengarahan. Dalam arahannya Anies menekankan Pemprov DKI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta khususnya yang berpenghasilan rendah atau setara dan di bawah UMP.
Baca Juga: UMP DKI 2019 Rp3,9 Juta, Apakah Bisa Bertahan Hidup?
Pemprov DKI akan memberikan subsidi melalui program kartu pekerja demi mengurangi biaya hidup seperti kebutuhan perumahan melalui program DP 0 Rupiah, subsidi pangan, pendidikan, dan transportasi. “Ini merupakan bentuk negara hadir untuk membantu menyejahterakan masyarakatnya,” kata Sarman di Jakarta kemarin.
5. Pengusaha Ajukan Kenaikan di Bawah PP No.78 Tahun 2015 Sekitar 5%
Selanjutnya masing-masing unsur menyampaikan besaran kenaikan UMP 2019. Pengusaha mengajukan kenaikan di bawah PP No 78 Tahun 2015 sekitar 5% dari UMP tahun berjalan menjadi Rp3.830.436,75 dengan alasan beban berat yang ditanggung pelaku usaha saat ini akibat kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah karena industri masih banyak tergantung bahan baku impor.
(Feb)