Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Kinerja PNS, Wamenkeu: Tak Ada Alasan untuk Pungli

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |16:01 WIB
Tunjangan Kinerja PNS, Wamenkeu: Tak Ada Alasan untuk Pungli
Wamenkeu Mardiasmo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan adanya tunjangan kinerja (Tukin) memotivasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih optimal dalam bekerja. Hal ini dapat mengurangi hal negatif seperti praktik pungutan liar (pungli).

“Tidak ada alasan untuk pungli, apalagi dengan PTSP dan sistem perizinan. Ini kaitannya semua di pemerintah kan regulasi. Supaya regulasi fix dan firm, Kinerja ASN juga harus kita tuntut optimal. Kalau ada optimalisasi (kerja), wajar kalau ada tunjangan kinerja,” kata Mardiasmo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga: 220 Peserta CPNS Kementerian BUMN Lulus Tes SKD

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan kebijakan Reformasi Birokrasi Bidang Sumber Daya Manusia, salah satunya adalah penataan sistem pemberian Tunjangan Kinerja. Pemberian tunjangan kinerja sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja aparatur dan juga bagian dari upaya mencegah tindak korupsi di kalangan birokrasi pemerintah.

Seiring perkembangan jaman dan tantangan ke depan, negara membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih, memiliki kemampuan, integritas, dan hospitality. Bukan merugikan masyarakat dengan melakukan hal-hal negatif, seperti praktik pungutan liar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement