JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuka peluang bagi guru honorer untuk memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir dari laman Setkab, Minggu (2/12/2018), dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu guru,” ujarnya.
Adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Managemen PPPK merupakan upaya untuk mendukung guru-guru di Indonesia dalam menjalankan perannya. Sebab, guru memiliki tugas berat yaitu berjuang untuk membina dan membangun bangsa lewat pendidikan.