Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Lengkap Pegawai Kontrak Setara PNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |09:32 WIB
Ini Aturan Lengkap Pegawai Kontrak Setara PNS
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan pertimbangan tersebut, pada 22 November 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Disebutkan dalam PP ini, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

“Selain jabatan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh PPPK,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

 Baca Juga: Ada Aturan Ini, Tenaga Profesional hingga Honorer Bisa Jadi Setara PNS

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement