Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Lengkap Pegawai Kontrak Setara PNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |09:32 WIB
Ini Aturan Lengkap Pegawai Kontrak Setara PNS
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

 Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Punya Hak Setara PNS

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, yang diakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 13 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, paling singkat 15 hari kalender.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement