Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Lengkap Pegawai Kontrak Setara PNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |09:32 WIB
Ini Aturan Lengkap Pegawai Kontrak Setara PNS
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

Menurut PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

 Baca Juga: Setara PNS, Rekrutmen Pegawai Kontrak Mulai 2019

Sementara pengadaan calon PPPK, menurut PP ini, dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Pengadaan PPPK, lanjut PP ini, dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK, yang dilaksanakan melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK.

Menurut PP ini, pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement