JAKARTA - NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Serangkaian nomor ini mengidentifikasikan setiap warga negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak. Pihak yang disebut sebagai Wajib Pajak adalah yang menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang didapat dari usaha sendiri.
Bagaimana jika ada orang yang tidak memiliki NPWP? Risiko utamanya adalah harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% dari yang sudah memiliki NPWP. Gaji Anda pun akan cukup banyak berkurang karena hal tersebut. Satu lagi, NPWP juga menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib untuk dilampirkan untuk membuka rekening atau mengajukan kredit.
Bayangkan kalau tidak punya NPWP, pasti keperluan Anda akan sedikit terganggu. Beberapa urusan administrasi lainnya juga akan dimudahkan ketika kamu sudah memiliki NPWP.
Nah, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat NPWP. Mungkin dulu banyak orang yang berpikir membuat NPWP itu sulit.
Nyatanya, sekarang daftar NPWP online sudah bisa dilakukan. Dimanapun Anda berada, tinggal klik klik klik, semua urusan selesai. Penasaran bagaimana cara daftar NPWP online?. Dilansir dari cekaja.com, Sabtu (8/12/2018). Simak langkah-langkahnya di bawah, yuk?
1. Buat akun di ereg pajak