JAKARTA - Pemerintah telah memastikan bahwa ada kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% pada 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5% itu akan mulai berlaku April 2019.
"Peraturan Pemerintah nya (PP), setahu saya akan diproses Januari 2019 dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah indikasikan akan berlaku pada April 2019. Mohon cek Kemenkeu," ujarnya kepada Okezone, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, PGRI: Tidak Ada Artinya
Dia menjelaskan, untuk kenaikan gaji 5% PNS pada bulan Januari-Maret akan digabungkan atau dirapel. "Biasanya kan dirapel," ungkapnya.