Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LBH Pertanyakan Sikap OJK Lambat Respons Pinjaman Online Ilegal

Jamilah , Jurnalis-Selasa, 11 Desember 2018 |18:39 WIB
LBH Pertanyakan Sikap OJK Lambat Respons Pinjaman Online Ilegal
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online selama kurun waktu 4-25 November 2018. LBH juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menuntaskan kasus tersebut.

Sebelumnya YLKI juga menerima pengaduan serupa sebanyak 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online.

fintech

"Pengaduan tersebut masuk ke LBH dari 25 provinsi di Indonesia," ujar pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Jakarta.

Berdasarkan pengaduan yang diterima tersebut, LBH menemukan adanya berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran hukum tersebutdilakukan pemberi pinjaman berbasis daringkepada peminjam mereka.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement