Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online selama kurun waktu 4-25 November 2018. LBH juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya YLKI juga menerima pengaduan serupa sebanyak 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online.
"Pengaduan tersebut masuk ke LBH dari 25 provinsi di Indonesia," ujar pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Jakarta.
Berdasarkan pengaduan yang diterima tersebut, LBH menemukan adanya berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran hukum tersebutdilakukan pemberi pinjaman berbasis daringkepada peminjam mereka.