Baca Juga: 341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo
Para pelaku menurut Jeanny, tiak hanya mematok bunga pinjaman yang sangat tinggi, tetapi juga bunga pinjaman itu berlaku tanpa batasan.Pihak perusahaan, menurut dia, bahkan menagih pinjaman tidak kepada peminjam melalui kontak yangdiberikan saat bertransaksi, tetapike aplikasi grup chat yang berisi kontak pertemanan si peminjam atau korban.
"Jadi nanti si penagih membuat grup whatsapp yang isinya kontak teman-teman si korban, yang didapat dari database handphone korban saat daftar aplikasi, dia kemudian akan menagih dengan cara mempermalukan di grup itu," ujar Jeanny.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)