"Tapi kan itu (sudah) dilakukan di 2015, 2017 kan dilakukan tax amnesty karena mau buka rahasia bank. Jadi ide itu sudah dijalankan," ujarnya dalam acara media gathering di Cisarua, Bogor, Selasa (11/12/2018).

Tak hanya tax Amnesty, Robert menambahkan jika pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penurunan tarif lainya. Salah satunya adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 30% menjadi 25%, kemudian ada juga PPh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 1 menjadi 0,5%.
Tak hanya itu tarif PPh orang pun dilakukan penurunan tarif juga oleh pemerintah. Adapun tarif PPh orang sendiri dari tadinya sekitar 35% diturunkan menjadi 30%.
"Tapi artinya, dari dulu selalu memperluas tax base adalah menurunkan tarif. Dan itu secara konsisten dilakukan," ucapnya.