JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan secara tegas mencabut izin atau tanda terdaftar perusahaan financial technology (fintech) yang melanggar ketentuan dan merugikan konsumen.
”Siapa pun yang bersalah, harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, saat ditemui di kantornya, Jakarta.
Pernyataan Hendrikus tersebut menanggapi aduan 1.330 korban pengguna pinjaman online yang ditampung Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Hendrikus menjelaskan bahwa jumlah perusahaan fintech pinjam meminjam (fintech lending) yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 78 perusahaan.
Baca Juga: LBH Diminta Ungkap Identitas 25 Fintech Pinjam Online Nakal
LBH Jakarta telah memberikan inisial 25 perusahaan tekfin yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Hendrikus berharap LBH Jakarta dapat membantu dan memberi masukan kepada OJK supaya bisa memperbaiki dan mengembangkan industri fintech.
Untuk kepentingan tersebut, OJK meminta alat bukti dari para korban. Namun, LBH Jakarta belum memberikan data-data tersebut karena adanya kesepakatan kerahasiaan klien. ”Kalau sudah dapat data lengkap, OJK akan investigasi.