Kami meyakinkan supaya tidak ada yang menumpang isu, tidak boleh ada kepentingan lain selain perlindungan konsumen,” ujar Hendrikus.
Dia menjelaskan bahwa OJK hanya butuh satu korban yang membawa alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk melakukan tindakan pencabutan tanda terdaftar perusahaan tekfin yang melanggar hukum.
Baca Juga: LBH Masih Rahasiakan Fintech Pinjam Online yang Teror Konsumen
Dalam kesempatan yang sama, pengacara publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan data karena pada formulir pengaduan dijelaskan bahwa profil dan data korban yang mengadu dirahasiakan.
”Untuk memberikan data, kami harus izin dulu terhadap korbannya. Kalau tidak, kami bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi, kami harus izin dulu,” ujar dia.
(Feby Novalius)