JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini memanggil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, terkait pengaduan masyarakat pinjaman online di Wisma Mulia 2, Jakarta. Di mana LBH Jakarta belum bisa menyebutkan 25 pinjaman online yang bermasalah.
Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, pihaknya, saat ini belum bisa membuka nama-nama aplikasi pinjaman online yang diadukan oleh para korban. Sebab, LBH Jakarta terikat oleh perjanjian kerahasiaan data pelaporan korban.
"Jadi, kami belum bisa memberikan data tersebut. Karena, pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban akan kami rahasiakan," tuturnya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga: OJK-LBH Berantas Pelanggaran Utang Online
Maka itu, lanjut dia, LBH Jakarta akan membutuhkan izin terlebih dahulu kepada dari para korban agar bisa membuka data 25 nama aplikasi pinjol yang bermasalah.