Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK: Setiap Hari Ada 100.000 Laporan Kasus Pencucian Uang

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |12:45 WIB
PPATK: Setiap Hari Ada 100.000 Laporan Kasus Pencucian Uang
PPATK (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat indeks pemahaman masyarakat terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar 5,68 di 2018, meningkat tipis dari indeks di 2017 yang sebesar 5,57. Meski demikian, angka tersebut secara umum masih kurang memuaskan, sebab masih jauh dari skor maksimum di angka 10.

Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin menyatakan, kejahatan pencucian uang yang bersumber dari berbagai jenis tindak pidana serta kejahatan pendanaan terorisme merupakan ancaman serius bangsa Indonesia saat ini. Pelakunya tidak lagi bersifat individual dan domestik, namun semakin terorganisir dan bersifat komunal, bahkan melibatkan beneficial owner dan pejabat negara, serta lintas yurisdiksi.

Baca Juga: PPATK: Publik Menilai Pejabat Legislatif Berpotensi Besar Lakukan Pencucian Uang

"Mereka mengoptimalkan berbagai celah regulasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi di era revolusi industri 4.0. Semua dilakukan agar harta hasil kejahatan dapat disamarkan atau disembunyikan sehingga sulit dideteksi oleh penegak hukum," ujarnya di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Ki Agus menjelaskan, berdasarkan data statistik terkini tak kurang dari 68 jutaan laporan atau 100.000 laporan per hari diterima PPATK terkait pencucian uang. Di antaranya berupa laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi dari penyedia barang dan jasa, laporan pembawaan uang lintas batas, serta laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri.

"Dari keseluruhan laporan yang diterima itu telah dihasilkan 4.520 hasil analisis, 2.210 informasi, serta 123 hasil pemeriksaan ke penegak hukum untuk penyidikan TPPU, TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme) dan Tindak Pidana Asal," jelasnya.

Baca Juga: PPATK Deteksi 43.433 Transaksi Mencurigakan Libatkan Pegawai Swasta hingga Pemuka Agama

Berdasarkan hasil survei PPATK, diketahui ada tiga karakteristik yang paling dipahami publik dengan penggunaan dana pencucian uang. Ketiganya yakni menggunakan dana atau harta hasil kejahatan untuk membeli aset properti, menyimpan dan harta hasil kejahatan di suatu tempat tersembunyi yang tidak diketahui oleh orang lain, dan menggunakan dana atau harta hasil kejahatan untuk membeli kendaraan bermotor.

Sedangkan tiga karakteristik perbuatan pencucian yang cenderung belum dipahami publik dengan baik yakni menggunakan dana atau harta hasil kejahatan untuk membeli polis asuransi. Juga menitipkan atau mengkuasakan dana atau harta hasil kejahatan kepada jasa profesi seperti jasa konsultan dan notaris, serta menggunakan dana atau harta hasil kejahatan untuk membeli produk lelang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement