Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Hasil Tembakau Jadi Andalan Penerimaan Negara

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |12:02 WIB
Industri Hasil Tembakau Jadi Andalan Penerimaan Negara
Foto: Koran Sindo
A
A
A

Jika dilihat lebih dalam, penerimaan negara dari industri mencapai Rp148 triliun, kata Nirwala, jika industri ini dihapus harus duduk bersama semua unsur dan mencari solusi penggantinya bagi penerimaan negara. “Rp1 triliun dari penerimaan itu berguna untuk 1 juta anak sekolah lewat BOS, membantu ibu melahirkan 1,5 juta orang, dan lainnya. Kalau penerimaan ini hilang, semua sektor harus bicara dan cari solusinya,” katanya. Sementara itu, kontribusi terhadap fiskal dari industri hasil tembakau sangat besar, yakni mencapai 61,4 %, sedangkan jasa keuangan hanya berada di urutan kedua sekitar 26,4%. Karena itu, ungkap Nirwala, kita tidak bisa serta-merta menyebut industri ini harus dihilangkan atau lainnya.

Kini, untuk menghadapi 2019 terdapat empat pilar sedang dihadapi industri IHT, yakni masalah pembatasan konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pemberantasan rokok ilegal. Tak hanya itu, sejumlah peraturan pemerintah daerah atau perda juga jadi batu sandungan bagi keberlangsungan industri padat modal ini.

Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kementerian Dalam Negeri menilai Perda KTR Kota Bogor yang disebut-sebut telah disahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/ 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah IV B Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Wahyu Perdana Putra mengatakan soal perdebatan pelaksanaan Perda KTR.

rokok

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement