Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Poin Penting IUPK Freeport

Rikhza Hasan , Jurnalis-Jum'at, 21 Desember 2018 |19:03 WIB
6 Poin Penting IUPK Freeport
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah Indonesia resmi memiliki saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,2%. Kepemilikan saham tersebut dinyatakan juga sudah lunas terbayarkan.

“Saham Freeport sudah sebesar 51,2% sudah beralih ke PT Inalum Persero dan sudah lunas dibayarkan,” ujar Jokowi di Istana Negara.

 Baca Juga: Freeport Gelontorkan Investasi USD20 Miliar hingga 2041

Jokowi menambahkan, keberhasilan kepemilikan saham tersebut akan digunakan dengan sebaik-baiknya.

Status Freeport Indonesia pun berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement