JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi memiliki 51,2% saham PT Freeport Indonesia. Status Freeport Indonesia pun berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Baca Juga: Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Freeport Usai Dikuasai RI
CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson menyatakan, dengan selesainya proses ini, pihaknya akan melakukan investasi USD20 miliar hingga tahun 2041.
"Kami akan investasi sebesar USD20 miliar sampai 2041," katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Richard mengaku antusias dalam melakukan kelanjutan bisnis dengan PT Inalum (Persero), di mana kesepakatan tersebut dinilai menguntungkan kedua belah pihak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia untuk mencari solusi bersama. Kita berusaha memenuhi permintaan Presiden dan sekarang kami dapat melanjutkan bisnis hingga 2041, dan mendapat kepastian dalam aspek hukum ataupun fiskal,” ujarnya