JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melaksanakan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan perbankan tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Kredit Pemiikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019.
Penandatanganan yang disaksikan langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono ini dilakukan oleh 25 bank pelaksana. Bank pelaksana itu sendiri terdiri dari bank daerah hingga perbankan nasional.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Alternatif Pembiayaan Pembangunan Rumah Murah
Dalam sambutannya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku bahagia atas kerjasama ini. Pasalnya, kerjasama ini dilakukan lebih awal untuk mendukung program penyaluran FLPP 2019 nanti.
"Terima kasih atas upayanya dalam rangka persiapan penyaluran FLPP 2019 nanti dengan adanya PKO bank penyalur FLPP," ujarnya dalam acara PKO FLPP di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Basuki berharap dengan penandatanganan PKO ini peran perbankan untuk mendukung program pemerintah yakni Program satu juta rumah bisa lebih optimal lagi. Sebab,asih banyak sekali masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki hunian.
Sebab menurutnya, dengan ditandatanganinya PKO ini maka Bank Pelaksana wajib melakukan proses pembiayaan KPR Sejahtera. Maksudnya adalah Bank pelaksana harus memastikan jika pelaku pembangunan alias pengembang membangun huniannya dengan layak dan aman.
"Dengan penandatangan PKO ini saya ucapkan terimakasih mudah-mudahan kerjasama ini memiliki tuuan yanga sama memiliki hunian yang layak huni awet dan bisa dimanfaatkan oleh mereka," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Pastikan Bank BTN Kembali Biaya KPR Lewat FLPP
Sementara itu Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan, Bank Pelaksana yang menandatangani PKO pada hari ini adalah 25 Bank yang telah mencapai realisasi penyaluran FLPP tahun 2018 100 unit. Selain itu juga perbankan yang melakukan penadatanganan ini merupakan bank dengan capaian target tahun 2018 terhadap Addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70%.