JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, promo tarif yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi menggerus pendapatan pengemudi taksi online (driver). Hal ini yang membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang perusahaan aplikasi memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.
Dia menyatakan, saat ini para pengemudi harus bekerja lebih lama bahkan hingga 12 jam untuk menggenjot pendapatannya. Sebab, tarif yang dikenakan promo tersebut mengorbankan pendapatan pengemudi.
"Mestinya batas bawah ke atas, bukan batas bawah ke bawah (karena promo), kalau dikurangi, apalagi pendapatan dari si pengemudi. Kalau sekarang ini mereka enggak cukup uangnya, mereka bekerja lebih lama," jelas dia saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Baca Juga: Soal Tarif Taksi Online, Menhub: Kita Hitung dengan Komponen yang Harus Dipenuhi