Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh Kemenperin dan Kemensos. “Tentu kami sangat bahagia, karena ini menjadi sarana dan solusi menyerap banyak tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor industri. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi kementerian lain, seperti BUMN dan Ketengakerjaan dalam upaya meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas,” tuturnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penempatan kerja di perusahaan industri, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
Baca Juga: Tenaga Kerja Asing Disebut Capai 10 Juta Orang, KSPI: Kami Tidak Percaya
Sementara itu, berdasarkan isi MoU, tugas dan tanggung jawab Kemenperin antara lain menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan bagi penyandang disabilitas, melaksanakan pendidikan dan pelatihan penyandang disabilitas, melakukan sertifikasi kompetensi, serta memfasilitasi penempatan kerja di perusahaan industri.
Sedangkan, tugas dan tanggung jawab Kemensos, di antaranya menyediakan data potensi penyandang disabilitas, melaksanakan rekrutmen peserta pendidikan dan pelatihan, serta memfasilitasi sarana dan prasarana termasuk operasionalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.