Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok Deadline Penukaran Uang Kertas Emisi 1998-1999

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 29 Desember 2018 |11:45 WIB
Besok <i>Deadline</i> Penukaran Uang Kertas Emisi 1998-1999
Uang Rupiah. Foto: Dok. BI
A
A
A

Baca Juga: Aturan dan Standarisasi Transaksi Pembayaran dengan QR Code Selesai 2019

“Khusus untuk ini, kami ada layanan khusus pada Sabtu dan Minggu ini, sesuai jam layanan operasional loket penukaran,” kata Sukarelawati di Bandung. Untuk itu dia mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tahun emisi itu dapat segera menukarkannya ke Kantor Pusat BI dan Kantor Perwakilan BI.

Menurut dia, mulai 31 Desember 2018, hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, masyarakat yang masih memiliki uang emisi 1998 dan 1999 tersebut sudah tidak bisa dipakai untuk transaksi.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain terkait masa edar uang serta munculnya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi sebelumnya menyatakan bahwa penukaran ke empat pecahan uang tersebut sudah disampaikan ke masyarakat sejak 2008 atau 10 tahun lalu. Sampai dengan 2013 masyarakat pun bisa menukarkan ke bank umum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement