JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mengumumkan peserta yang lulus CPNS di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Berikut persyaratan untuk registrasi ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018, yang dikutip dari laman twitter BKN,Jakarta, Rabu(2/1/2019).
- Pelaksanaan Registrasi ulang dilakukan mulai tanggal 31 Desember 2018 dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 11 Januari 2019.
Baca Juga: Kemenag Masih Jalani Proses Verifikasi SKB CPNS, Hasil Akhir Diumumkan 4 Januari
- Syarat Pemberkasan: