Baca Juga: Begini Mekanisme Pemberian Sanksi kepada PNS yang Bolos
Namun lanjut Ridwan, sanski tersebut diberikan oleh masing-masing instansi tersebut. Namun bisa juga instansi tersebut malaporkan ulah pegawainya kepada Kemenpan-RB.
"Kementerian Lembaga memiliki kewajiban untuk melaporkan status ini kepada Kemenpan-RB. BKN tidak melakukan pemantauan terhadap instansi lain. Untuk BKN sendiri kami langsung gaspoll pada hari pertama (tidak ada yang bolos kecuali cuti)," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)