Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos dan Telat Kerja di Hari Pertama: Sanksinya Potong Gaji hingga Turun Pangkat

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 02 Januari 2019 |15:17 WIB
   PNS Bolos dan Telat Kerja di Hari Pertama: Sanksinya Potong Gaji hingga Turun Pangkat
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

 Baca Juga: Begini Mekanisme Pemberian Sanksi kepada PNS yang Bolos

Namun lanjut Ridwan, sanski tersebut diberikan oleh masing-masing instansi tersebut. Namun bisa juga instansi tersebut malaporkan ulah pegawainya kepada Kemenpan-RB.

"Kementerian Lembaga memiliki kewajiban untuk melaporkan status ini kepada Kemenpan-RB. BKN tidak melakukan pemantauan terhadap instansi lain. Untuk BKN sendiri kami langsung gaspoll pada hari pertama (tidak ada yang bolos kecuali cuti)," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement