Baca Juga: Begini Mekanisme Pemberian Sanksi kepada PNS yang Bolos
Namun lanjut Ridwan, sanski tersebut diberikan oleh masing-masing instansi tersebut. Namun bisa juga instansi tersebut malaporkan ulah pegawainya kepada Kemenpan-RB.
"Kementerian Lembaga memiliki kewajiban untuk melaporkan status ini kepada Kemenpan-RB. BKN tidak melakukan pemantauan terhadap instansi lain. Untuk BKN sendiri kami langsung gaspoll pada hari pertama (tidak ada yang bolos kecuali cuti)," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.