Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Mekanisme Pemberian Sanksi kepada PNS yang Bolos

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 20 Juni 2018 |17:27 WIB
Begini Mekanisme Pemberian Sanksi kepada PNS yang Bolos
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan hukuman tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara yang terbukti membolos pada tanggal 20 Juni 2018. Sanksi yang disiapkan dari mulai teguran lisan hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.

Kepala Biro Humas, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenoan-RB) Herman Suryatman mengatakan, hukuman atau sanksi tersebut diserahkan kepada masing-masing instansi. Pasalnya, hukuman atau sanksi tersebut hanya bersifat harian bukan kumulatif dihitung secara tahunan.

"Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembinaan Kepegawaian," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (20/6/2018).

Presiden Jokowi Motivasi 5.165 CPNS pada Kuliah Umum di Istora Senayan

Hal tersebut berbeda dengan penjatuhan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan bolos kerja secara berturut-turut. Karena untuk pemberian Sanksi terhadap pegawai tersebut, Kemenpan-RB akan menggelar rapat forum dengan berbagai instansi terkait termasuk di dalamnya BKN untuk menentukan hukuman kepada pegawai tersebut.

Adapun data pegawai yang melakukan bolos secara berturut-turut tersebut didapatkan melalui evaluasi tahunan yang digelar oleh Kemenpan RB dengan mengumpulkan seluruh instansi. Pada rapat tersebut, masing-masing instansi dimintai laporan absen dari masing-masing pegawai untuk menjadi bahan evaluasi.

Setelah itu, data tersebut diproses kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk ditindak lanjuti sesuai laporan yang masuk. Setelah itu jika dirasa Sanksi yang dijatuhkan sudah terlampau berat maka Kemenpan RB bersama BKN harus menggelar rapat untuk menentukan hukumannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement