BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menetapkan tarif baru bus Trans Patriot sebesar Rp4.000 per penumpang untuk satu kali perjalanan. Rencananya, tarif baru untuk transportasi pelat merah tersebut mulai diberlakukan pada hari ini.
Penetapan tarif tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 551.2/kep/ 4764-dishub/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tarif Angkutan Umum Massal Bus Trans Patriot.
Direktur Utama PDMP TB Hendra Suherman mengatakan, untuk menerapkan tarif tersebut memang membutuhkan waktu, walaupun SK dari Dinas Perhubungan tarif baru tersebut harus dilakukan mulai 31 Desember 2018.
Tarif sebesar itu, berlaku bagi penumpang jarak jauh ataupun dekat dengan sistem pembayaran cash. Sebab, pengelola Trans Patriot yang saat ini dikelola oleh Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) masih menyiapkan pembayaran ke depannya secara elektronik.
”Sedang kita siapkan infrastruktur dan SDM-nya menuju elektronik,” ujarnya.