Sebagai informasi sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin mengatakan, rekrutmen ini dilakukan secara terbuka artinya seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti seleksi ini. Bahkan usia yang berada di atas 35 tahun pun bisa mengikuti seleksi ini.
Asalkan menurutnya, masyarakat tersebut memiliki batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Jika melebihi itu maka masyarakat tidak bisa mendaftarkan P3K.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi," ucapnya beberapa waktu lalu.
Syafruddin menambahkan, adanya P3K ini diharapkan bisa mengisi jabatan yang masih kosong. Khususnya untuk formasi Diaspora yang masih sepi peminat ketika seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil berlangsung.
"Bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)