JAKARTA - Pemerintah akan membatasi baja impor yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut sebagai respons dari keluhan pengusaha baja yang menyebut banyak sekali baja impor yang membajiri Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pengendalian impor baja itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 menjadi 110. Aturan tersebut berlaku pada 20 Januari 2019.
"Post border, kenapa? Sudah selesai Permendag 110 dan akan mulai berlaku 20 Januari," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Baca Juga: Tahun Depan RI Bakal Impor Garam dan Gula Industri
Oke menyebut, jika revisi aturan ini sendiri sebenarnya sudah dimasukan ke dalam Undang-Undang (UU) sejak Desember 2018 lalu. Namun baru bisa berlaku pada 20 Januari 2019 mendatang.
"Sudah diundangkan. Dan itu jadi sejak diundangkan 20 Desember dia berlaku satu bulan kemudian 20 Januari 2019," ucapnya.