JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek bersama Direktur Utama Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengklarifikasi berita tentang pemutusan kerjasama BPJS dengan rumah sakit.
“Sekarang ini ada kabar bahwa kontrak kerja sama antara rumah sakit dan BPJS dikaitkan dengan kondisi defisit. Nah, informasi itu salah jadi kontrak yang berhenti tidak ada hubungannya dengan kondisi defisit itu murni kesepakatan bersama kedua belah pihak,” ujar Fachmi Idris di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin(7/1/2019).
Baca Juga: Defisit Melebar, Sri Mulyani Minta Audit Menyeluruh BPJS Kesehatan
Selain itu, Fachmi menegaskan, saat ini pembayaran BPJS tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terpenuhi rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing.