Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Hubungan Kontrak RS dengan Defisit

Jamilah , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |20:15 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Hubungan Kontrak RS dengan Defisit
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Fachmi mengatakan, pendapatan dan pengeluaran selalu dihitung oleh Kemenkeu. Ketika ada kekurangan, pemerintah sangat konsen pada setiap masalah pembayaran rumah sakit.

Baca Juga: Menkeu Temukan Peserta Ganda di Jaminan Kesehatan Capai 5,4 Juta Jiwa

BPJS bersama kemenkes akhir 2018 bersama kemenkeu melihat persiapan operasional berapa pendapat dan berapa pengeluaran. Tentu bicara keseimbangan pendapatan dan pengeluaran bagaimana mengatur iuaran pendapatan dan pengeluaran bahwa iuran saat ini membutuhkan penyesuaian dan itu banyak pertimbangan ini regulasi.

“Sesungguhnya kalau terlambat membayar BPJS mendapat hukuman dengan hukuman denda 1% sebulan. Kami bersykur sejak awal disusunya UU untuk BPJS jangan sampai BPJS mendapat denda ini tidak usah menjadi kekhawatiran kita,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement